Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan kampus yang sudah satu tahun mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.
“Mereka jaringan di kampus, mengedarkan di kalangan mahasiswa baik secara langsung maupun online,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan (AKBP. Choiron El Atiq).
Ketujuh terduga pengedar tersebut terdiri atas tiga mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Meruya, Jakarta Barat, satu orang alumnus, satu pengemudi ojek pangkalan, dan dua lagi pekerja swasta.
Foto: Berbagai sumber - Ilustrasi Penangkapan Pengedar Ganja
Penangkapan ketujuhnya berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Lalu penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga didapati terduga AYH, seorang alumni perguruan tinggi dan AS pengemudi ojek pangkalan.
Foto: Bukti Penangkapan Polri
“AYH dan AS mendapatkan barang dari I. Sedangkan I dapatkan barang dari A,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Selatan.
I dan A adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi swasta di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga menangkap CR yang juga berstatus mahasiswa aktif di kampus yang sama.
Atas perbuatannya, para mahasiswa dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasar 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Sumber: (PoldaMetroJaya)
Bagaimana? apakah kamu menyukai dengan tulisan artikel Berita Polri?
Jika kamu menyukainya, silakan tulis pendapatmu di kolom komentar ya gengs 😊
MOHON UNTUK SELALU MENGGUNAKAN ALAMAT EMAIL YANG VALID ( AKTIF ) AGAR KAMI DAPAT MEMBALAS KOMENTAR SOBAT.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dan sopan. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
TULIS KOMENTAR